Assigment 9 HP100Z Irfa Safitri Sari

Pertanyaan :

1. Apakah yang dimaksud dengan Desain Industri ?

2. Jelaskan perkembangan Perlindungan Desain Industri di Indonesia !

3. Berikan contoh benda-benda yang termasuk Desain Industri !

4. Berikan Contoh kasus pelanggaran Desain Industri di Indonesia !

5. Bagaimanakah pendapat anda tentang peran pemerintah dan pengusaha terhadap perlindungan Desain Industri di Indonesia ?

Status : Tercapai 100%

Keterangan : Saya sudah mengerjakan dengan baik

Bukti :

Jawaban.

  1. Desain industri adalah suatu bentuk baik terdiri atas gabungan garis maupun warna yang bisa berbentuk dua dimensi maupun tiga dimensi sehingga memiliki suatu nilai estetis dan dari hal ini dihasilkanlah jenis produk maupun barang yang bisa merambah dunia industri, kerajinan, dan sebagainya. Desain industri ini akan diberikan bila sesuai permohonan, dan setiap permohonan akan memiliki unsur – unsur yang tentunya sama.
  2. Beberapa waktu terakhir ini, pemerintah mulai tanggap untuk memberikan perhatian secara serius terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia. Bahkan dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi tentang industri kreatif guna memberi landasan yuridis terhadap eksistensi industri tersebut.
    Terhadap fenomena tersebut, ada aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah maupun para pelaku industri kreatif dalam rangka untuk mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia yaitu aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kita tidak ingin semangat dan jerih payah para kreator untuk eksis dalam dunianya menjadi patah di tengah jalan sebagai akibat hasil kreasinya tidak mendapat perlindungan hukum. Dalam banyak contoh, para musikus (pencipta lagu) kita selalu was-was karena ciptaannya telah beredar di pasaran dalam versi bajakan beberapa saat setelah di-launching. Juga para kreator software komputer yang kecewa karena demikian mudah ciptaannya di-copy atau digandakan sehingga produk software yang original justru kalah laku dengan software yang bajakan. Di sisi lain, kita juga sering menjumpai hasil kreatifitas para pelaku usaha industri kreatif justru melanggar hak kekayaan intelektual orang lain.Kondisi carut marut seperti ini apabila tidak mendapatkan perhatian dan penyelesaian secara komprehensif akan menjadi kontra produktif bagi keinginan positif pemerintah yang mulai melirik dan mengakui eksistensi industri kreatif dalam rangka mendukung perekonomian bangsa Indonesia.
  3. Gambar, fotografi, ukiran, arsitektur, Microsoft
  4. Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjarapaling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
  5. Perlindungan hukum terhadap desain industri seolah tenggelam dalam hingar bingar kampanye anti pembajakan. Bagi kebanyakan orang istilah desain industri masih asing
    Terbitnya UU mengenai Desain Industri memang tergolong baru – UU Nomor 31 Tahun 2000 yang berlaku sejak 20 Desember 2000. Pendaftarannya sendiri baru dimulai pada 16 Juni 2001. Tak heran, bila desain industri kalah beken dibandingkan Hak Cipta, Paten atau Merek.
    Padahal desain bagi masyarakat menjadi indikator akan nilai sebuah produk. Lihat saja, bagaimana desain telepon selular, mobil, motor, produk elektronik atau produk lain berubah demikian cepat. Dengan desain yang semakin menarik maka nilai sebuah produk ikut terdongkrak.
    Namun, ironisnya desain yang di daftar masih sangat sedikit dibandingkan begitu banyak jumlah produk yang dikeluarkan dalam industri.
    Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Departemen Kehakiman dan HAM, Emawati Junus mengakui besarnya ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan desain industri.
    Saat ini, pendaftaran terhadap desain industri yang masuk baru 8000 aplikasi dan di antaranya hanya 49 aplikasi berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Statistik pemohon dari luar negeri 14 persen dan 86 persen berasal dari dalam negeri.
    “Hak Cipta memang lebih dikenal daripada desain industri. Bagi masyarakat desain industri masih sangat baru,” ujarnya.
    Jika Hak Cipta atau Merek adalah perlindungan terhadap produk tersebut maka desain industri adalah perlindungan terhadap penampakan suatu produk. Jadi perlindungan lebih pada bentuk kreasi penampakan dan konfigurasi yang tampak pada suatu produk bukan perlindungan terhadap produk tersebut.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.